NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penataan ulang kualitas data persil sebagai fondasi percepatan transformasi layanan digital melalui Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan tersebut difokuskan pada penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa pembenahan data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan mitigasi risiko yang terukur, terutama dalam mendukung implementasi Sertipikat Elektronik.
“Sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum. Setiap perubahan informasi bidang tanah, terlebih dalam sistem digital, harus memiliki tujuan yang jelas dan prosedur yang benar agar tidak menimbulkan maladministrasi,” ujarnya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring, Selasa (24/2)
Ia menekankan, perubahan data bidang tanah harus didasarkan pada kebutuhan konkret, seperti peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, penyelesaian tunggakan, maupun penyelesaian permasalahan hukum lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengingatkan jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan agar tidak lagi melakukan pengukuran secara parsial atau single parcel. Menurutnya, pendekatan sistematis diperlukan dengan turut menata bidang tanah di sekitar objek ukur yang berpotensi terdampak.
“Jika satu bidang diukur, maka bidang di sekitarnya juga perlu ditata. Inilah yang disebut bidang tanah terdampak, agar kualitas data meningkat secara menyeluruh,” jelasnya.
Virgo juga menekankan pentingnya standar validitas persil berbasis akurasi terukur. Setiap bidang tanah yang dipetakan, diolah, hingga melalui proses block adjustment harus memiliki parameter akurasi yang tercatat dalam sistem.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1/2026. Ia menjelaskan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, mekanisme peningkatan kualitas data bidang tanah, hingga batasan proses pemetaan yang diperbolehkan serta langkah mitigasi risiko.
Melalui kebijakan ini, ATR/BPN menargetkan terwujudnya basis data pertanahan yang lebih presisi, terintegrasi, dan akuntabel. Sosialisasi yang diikuti jajaran Survei dan Pemetaan dari seluruh Indonesia tersebut diharapkan menjadi titik awal konsolidasi nasional dalam memperkuat validitas data sebelum seluruh layanan bertransformasi sepenuhnya ke sistem elektronik.***