MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

22 Februari 2026,    00:02 WIB

ATR/BPN–Telkom Bentuk Satgas Khusus, Targetkan Sertipikasi dan Penyelesaian Sengketa Aset 2026


Tim Red

ATR/BPN–Telkom Bentuk Satgas Khusus, Targetkan Sertipikasi dan Penyelesaian Sengketa Aset 2026

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satuan tugas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02).

ATR/BPN–Telkom Bentuk Satgas Khusus, Targetkan Sertipikasi dan Penyelesaian Sengketa Aset 2026

Penandatanganan disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini.

Wamen Ossy menegaskan bahwa pengamanan aset negara menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan tata kelola dan kepastian hukum.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujarnya.

Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.

Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan proses sertipikasi tanah Telkom Indonesia, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, maupun peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga akan mendukung penanganan berbagai permasalahan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.

Masa kerja Satgas berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Dalam periode tersebut, koordinasi antara kantor pertanahan dan unit regional Telkom diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan sistematis.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan di daerah. Sekarang lebih sistematis, tujuan dan sasarannya sudah ditentukan. Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” kata Ossy.

Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam pengamanan aset perusahaan. Ia berharap Satgas mampu menghadirkan terobosan inovatif serta langkah tegas dalam melindungi aset strategis milik negara.

“Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator ATR/BPN serta manajemen PT Telkom Indonesia. Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara dan memastikan kepastian hukum atas tanah milik BUMN strategis tersebut.