NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim yang dipimpin oleh Roy Suryo membantah anggapan bahwa permintaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan bentuk menyerah. Dalam konferensi pers di Resto Larazetta, Tebet, Jakarta Selatan, mereka menegaskan langkah tersebut justru bagian dari strategi hukum.
Kuasa hukum tim, Refly Harun, menyatakan permohonan penghentian penyidikan diajukan karena pihaknya menilai terdapat cacat prosedur sejak awal proses hukum berjalan.
“Permintaan penghentian penyidikan bukan bentuk menyerah, melainkan karena proses hukum dinilai cacat sejak awal,” ujar Refly di hadapan awak media, Senin (16/2)
Pendapat serupa disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno. Ia menilai penerapan restorative justice (RJ) yang disertai penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak pada terlapor lain dalam perkara yang sama. Menurutnya, jika suatu perkara telah dihentikan melalui SP3, maka secara prinsip hukum tidak dapat dilanjutkan terhadap pihak lain dengan pokok perkara identik.
Namun demikian, Oegroseno menegaskan bahwa penghentian perkara pencemaran nama baik melalui mekanisme restorative justice tidak serta-merta menghapus substansi polemik dugaan ijazah yang sebelumnya dipersoalkan.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo Cs juga kembali memaparkan temuan mereka mengenai lima spesimen ijazah yang diklaim berbeda satu sama lain. Mereka menyebut telah melihat dua versi terbaru dalam gelar perkara 15 Desember 2025, namun tidak diperkenankan mendokumentasikan dokumen tersebut.
Selain itu, tim juga menyoroti skripsi Jokowi saat menempuh studi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Roy Suryo mempertanyakan perbedaan tampilan fisik skripsi tahun 1985 dibandingkan dengan skripsi alumni lain pada periode yang sama, termasuk soal jenis kertas dan penulisan gelar mantan Dekan Fakultas Kehutanan, Achmad Soemitro.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun UGM terkait pernyataan terbaru Roy Suryo Cs tersebut.(FF)