MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

16 Februari 2026,    12:57 WIB

Skema HGB di Atas HPL Jadi Opsi Penataan Lahan Jakarta, Fokus Jaga Aset dan Hindari Penggusuran


Tim Red

Skema HGB di Atas HPL Jadi Opsi Penataan Lahan Jakarta, Fokus Jaga Aset dan Hindari Penggusuran

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagai opsi penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Skema ini dinilai menjadi jalan tengah antara menjaga aset daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan penerbitan HGB di atas HPL milik Pemprov DKI Jakarta memungkinkan aset tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), tanpa harus melakukan penggusuran terhadap warga.

“Tanah-tanah BMD yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat perlu solusi yang adil. Skemanya seperti di Cilincing, kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negara tidak hilang dan masyarakat tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).

Menurutnya, hibah lahan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sementara pengosongan lahan berpotensi memicu persoalan sosial dan kemanusiaan. Karena itu, HGB di atas HPL dinilai sebagai solusi kompromi yang tetap menempatkan tanah dalam penguasaan pemerintah daerah, namun memberi kepastian pemanfaatan bagi warga.

Skema tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam penataan kawasan Cilincing dan sebagian wilayah Tanjung Priok. Ke depan, kementerian bersama Pemprov DKI juga akan membahas penyelesaian kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi zona penyangga (buffer zone) untuk kepentingan penyimpanan energi milik Pertamina.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan terhadap opsi tersebut. Ia menilai pendekatan HGB di atas HPL realistis untuk kota besar seperti Jakarta yang memiliki kompleksitas persoalan lahan tinggi.

“Secara prinsip kami mendukung karena ini memberikan manfaat maksimal dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta,” kata Pramono.

Selain kawasan permukiman, Pemprov DKI Jakarta juga tengah melakukan penataan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan sebagai hunian. Pendekatan relokasi ke rumah susun dilakukan bagi warga yang bersedia, sehingga kapasitas makam dapat dioptimalkan tanpa praktik penumpukan.

Pemerintah menargetkan skema HGB di atas HPL tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga model penyelesaian konflik agraria perkotaan yang mengedepankan perlindungan aset negara sekaligus aspek sosial kemasyarakatan.