NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan peta jalan (roadmap) penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) secara nasional yang ditargetkan tuntas pada pertengahan 2026.
Menteri Nusron menyampaikan, saat ini telah ditetapkan LSD di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Total luasnya mencapai 3.836.944,35 hektare atau sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang tercatat sekitar 7,34 juta hektare.
“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat ini sudah ada di delapan provinsi tersebut,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai Rakortas.
Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal I 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal II 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD di Indonesia sudah “clean and clear” pada pertengahan tahun ini.
“Tim Pelaksana Terpadu harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dengan cakupan minimal 87 persen dari total LBS. Diharapkan pertengahan Maret sudah siap, dan akhir Q2 seluruhnya rampung,” tegas Nusron.
Melalui Perpres 4/2026, kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah kini diperkuat di tingkat pusat. Nusron menyebut, di delapan provinsi yang sudah ditetapkan LSD sejak 2021, laju alih fungsi lahan dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan revisi Perpres ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Perpres baru ini bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi hasil, usulan oleh Ketua Tim Terpadu, hingga penetapan peta oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta pemutakhiran datanya,” ujar Zulkifli Hasan.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Dengan percepatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga lahan sawah strategis sebagai fondasi ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.***