MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

11 Februari 2026,    09:36 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Tangani Sengketa Lahan Transmigrasi di Kalsel


Tim Red

Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Tangani Sengketa Lahan Transmigrasi di Kalsel

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah pusat mengambil langkah cepat menyelesaikan sengketa pembatalan sertipikat tanah milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan hak masyarakat akan dipulihkan melalui mekanisme hukum dan mediasi lintas kementerian.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pemerintah telah menyepakati serangkaian langkah korektif setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu langkah utama adalah pencabutan Surat Keputusan pembatalan sertipikat hak milik milik masyarakat transmigran.

“Kami akan menghidupkan kembali sertipikat hak milik masyarakat dengan mencabut SK pembatalannya. Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan yang sama juga akan dibatalkan karena terjadi tumpang tindih,” ujar Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02).

Selain itu, pemerintah akan menurunkan tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Ditjen Minerba Kementerian ESDM ke Kalimantan Selatan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan persoalan langsung di lapangan.

Kasus ini bermula dari penerbitan sertipikat tanah transmigrasi di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah pada sekitar tahun 1990. Pada 2010, wilayah tersebut masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi lahan yang sebagian berupa rawa tidak produktif serta adanya peralihan hak secara tidak resmi memicu konflik berkepanjangan. Pada 2019, terbit permohonan pembatalan sertipikat yang berujung pada pembatalan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan.

Menteri Nusron menilai dasar hukum pembatalan tersebut perlu dikaji ulang. Ia menyebut pasal yang digunakan tidak tepat dan proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pemerintah pun berencana membuka kembali ruang dialog antara masyarakat dan pemegang IUP.

Dalam proses mediasi lanjutan, Kementerian ATR/BPN meminta perusahaan pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang haknya dipulihkan. “Tim yang berangkat ke lapangan kami minta tidak pulang sebelum masalah ini tuntas,” tegas Nusron Wahid seraya menyampaikan permohonan maaf pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyambut baik langkah cepat tersebut dan memastikan pihaknya akan mengirim tim pendamping ke lokasi. Ia menilai penyelesaian lintas sektor ini penting untuk melindungi hak-hak transmigran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan akan membekukan sementara izin usaha pertambangan di area tersebut hingga sengketa selesai. Pemerintah juga akan meninjau kembali Sertipikat Hak Pakai yang telah diterbitkan untuk perusahaan terkait.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi komprehensif agar konflik pertanahan tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dapat segera dipulihkan.***