MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

11 Februari 2026,    09:36 WIB

Taruna STPN Dikerahkan Pulihkan Data Tanah Pascabencana di Aceh–Sumut


Tim Red

Taruna STPN Dikerahkan Pulihkan Data Tanah Pascabencana di Aceh–Sumut

istimewa

Jogjakarta-Mediaindonesianews.com: Upaya pemulihan data pertanahan pascabencana hidrometeorologi mendapat dukungan langsung dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sebanyak 30 Taruna/i STPN diterjunkan ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) dengan fokus utama restorasi arsip pertanahan yang terdampak bencana.

Pelepasan peserta dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (09/02).

“Penugasan di Aceh dan Sumatera Utara difokuskan pada pemulihan arsip pertanahan pascabencana hidrometeorologi. Ini membutuhkan kehati-hatian tinggi, ketelitian, dan kepekaan sosial,” ujar Ossy Dermawan dalam arahannya.

Ia menjelaskan, pembagian fokus kegiatan KKNP-PTLP di tiap daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan lapangan. Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan persoalan pertanahan berjalan efektif dan sesuai karakter wilayah masing-masing.

Salah satu peserta, Teuku Kanda (25), menyampaikan bahwa timnya akan ditempatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Tim tersebut akan membantu proses restorasi arsip yang terdampak banjir, khususnya dokumen yang terkontaminasi lumpur. “Kami akan fokus pada pemulihan arsip yang rusak akibat banjir, agar data pertanahan bisa kembali digunakan,” jelasnya.

KKNP-PTLP di Aceh dan Sumatera Utara direncanakan berlangsung selama satu semester atau sekitar enam bulan. Sebelum diterjunkan, seluruh peserta telah dibekali pelatihan teknis restorasi arsip oleh Biro Umum Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaksanaannya, tugas dibagi secara rinci antara taruna dan taruni, mulai dari pembersihan hingga proses pengeringan dan penguraian arsip.

Peserta lainnya, Nelly Tiurma (27), menuturkan bahwa arsip yang direstorasi memiliki nilai strategis karena mencakup warkah pertanahan, surat ukur, buku tanah, dan dokumen penting lainnya. “Ini bukan sekadar arsip biasa, tapi dasar kepastian hukum atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data awal Kementerian ATR/BPN, arsip yang belum direstorasi di wilayah terdampak masih mencapai sekitar 3.920 boks. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang harus dihadapi tim KKNP-PTLP.

Melalui penugasan ini, Taruna/i STPN diharapkan tidak hanya berkontribusi dalam pemulihan data pertanahan pascabencana, tetapi juga memperoleh pengalaman lapangan yang memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepedulian sosial sebagai calon aparatur pertanahan.***