NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada kepastian dan ketertiban tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai penataan ruang yang terintegrasi menjadi fondasi utama untuk mencegah konflik lahan sekaligus memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan program prioritas seperti swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengaturan ruang yang jelas sejak awal.
“Jika ruang tidak dikelola dengan tertib dan berkeadilan, maka potensi konflik pemanfaatan lahan akan muncul. Karena itu, tata ruang harus menjadi rujukan utama agar pembangunan tidak saling bertabrakan,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02).
Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai 67,87 persen. Namun, capaian tersebut masih di bawah target RPJMN yang menetapkan 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar, kata Suyus, justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 41,32 persen luas LBS yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya dinyatakan sesuai, sementara sekitar 400 daerah masih harus melakukan revisi.
“Untuk daerah yang RTRW-nya belum selaras dan menyangkut kepentingan ketahanan pangan nasional, kami lakukan kebijakan sementara berupa pembekuan alih fungsi lahan pangan. Kawasan tersebut wajib dipertahankan sebagai kawasan pangan,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan tata ruang. Revisi RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi bencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya menempatkan tata ruang sebagai panglima pembangunan. Menurutnya, setiap rencana pembangunan infrastruktur harus berangkat dari kejelasan arah dan batasan spasial.
“Tata ruang menentukan ke mana pembangunan boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini kunci agar pembangunan di daerah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar AHY.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.***