NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membekukan alih fungsi seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah darurat menyusul masifnya penyusutan lahan sawah nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang RTRW-nya belum menetapkan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B akan dianggap dalam kondisi darurat tata ruang. Seluruh LBS di wilayah tersebut otomatis diperlakukan sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan.
“Kami anggap semua sawah sebagai LP2B sementara. Tidak boleh ada alih fungsi sebelum daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (28/1).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas daerah belum memenuhi ketentuan tersebut.
Data pemerintah mencatat, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional dan target swasembada pangan.
Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Dari total daerah, baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen, sementara 409 daerah diwajibkan segera merevisi RTRW.
ATR/BPN memberi tenggat waktu maksimal enam bulan bagi daerah yang belum memenuhi ketentuan untuk melakukan revisi RTRW. Pemerintah juga akan menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat penyesuaian kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi instrumen pengendalian alih fungsi lahan sekaligus memperkuat perlindungan sawah produktif sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.***