NASIONAL
istimewa
Medan-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Ketiganya diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
Tiga pejabat yang diperiksa tersebut yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.
Harli menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama dua hari sebelum ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.
“Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujar Harli Siregar kepada Tempo, Jumat (23/1).
Setelah pemeriksaan awal, ketiga jaksa tersebut diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis malam (22/1/2026) menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut.
“Sudah diantar ke Kejagung kemarin,” ujar sumber yang mengetahui proses penyerahan tersebut.
Selain memeriksa ketiga jaksa, Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan.
Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana desa. Ia menyebut telah melarang seluruh jaksa di wilayah Sumatera Utara terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa melalui acara bimtek.
“Sejak saya menjabat di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat bimbingan teknis,” tegasnya.
Kejati Sumut juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan laporan masyarakat tersebut dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Sehari sebelumnya, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
Penyelidikan internal ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel. (edi)