NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus mendorong penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan desa-desa di dalam kawasan hutan melalui penguatan kepastian hukum dan koordinasi lintas sektor. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan sebagai landasan hukum bersama dalam menangani persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1). Ia menegaskan, MoU yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 menjadi instrumen penting untuk menata ulang status tanah dan kawasan hutan yang selama ini tumpang tindih.
“Untuk kawasan hutan, kami sudah memiliki MoU dengan Menteri Kehutanan. Prinsip yang digunakan adalah rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron di hadapan anggota Pansus DPR RI.
Dalam implementasinya, MoU tersebut menggunakan asas lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan hukum yang terbit lebih dahulu menjadi dasar penyelesaian. Apabila hak atas tanah telah disertipikasi sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, sertipikat yang terbit setelah kawasan hutan ditetapkan wajib dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Nusron juga mengakui bahwa persoalan utama di lapangan adalah belum jelasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski aturan tata batas dan pemasangan patok telah diatur secara normatif, pelaksanaannya menghadapi kendala teknis karena luas wilayah dan potensi pergeseran tanda batas.
“Tidak mungkin memasang patok sampai jutaan kilometer. Jalan keluarnya adalah kesepakatan lintas kementerian dan pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai langkah awal yang krusial dalam menyelesaikan konflik agraria struktural. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya soal teknis pertanahan, tetapi juga membuka ruang pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan.
“MoU ini bisa menjadi embrio lahirnya reformasi regulasi dan kelembagaan yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, bersama sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penataan Agraria Embun Sari.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria, khususnya yang menyangkut desa-desa dalam kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara.***