MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

22 Januari 2026,    17:21 WIB

Pemerintah Gunakan Prinsip Lex Prioritas untuk Selesaikan Sengketa Tanah di Kawasan Hutan


Tim Red

Pemerintah Gunakan Prinsip Lex Prioritas untuk Selesaikan Sengketa Tanah di Kawasan Hutan

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah menegaskan penggunaan prinsip hukum lex prior tempore potior jure sebagai dasar penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Prinsip tersebut diterapkan melalui kerja sama lintas kementerian antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan.

Pemerintah Gunakan Prinsip Lex Prioritas untuk Selesaikan Sengketa Tanah di Kawasan Hutan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penerapan prinsip hukum tersebut telah disepakati dalam Nota Kesepahaman (MoU) antarkementerian yang ditandatangani pada 17 Maret 2025. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/1), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Terkait kawasan hutan, kami sudah memiliki MoU dengan Menteri Kehutanan. Prinsipnya jelas, rezim hukum yang berlaku lebih dahulu itulah yang digunakan,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan lebih dulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya dapat dibatalkan sesuai ketentuan hukum.

Nusron juga menyoroti persoalan klasik belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski secara normatif tata batas dan pemasangan patok telah diatur, pelaksanaannya di lapangan menghadapi kendala teknis yang besar.

“Tidak mungkin memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, solusi realistisnya adalah kesepakatan lintas kementerian dan pembenahan peta melalui kebijakan satu peta (one map policy),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai kerja sama antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan langkah awal yang penting dalam penyelesaian konflik agraria secara struktural.

“MoU ini menjadi embrio bagi dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan agar koordinasi lintas sektor tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” kata Rifqi.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian ATR/BPN.***