MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

22 Januari 2026,    09:49 WIB

Delapan RTR Kawasan Perbatasan Disahkan, DPR Dorong Percepatan RDTR dan Kepastian Hukum Warga


Tim Red

Delapan RTR Kawasan Perbatasan Disahkan, DPR Dorong Percepatan RDTR dan Kepastian Hukum Warga

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah bersama DPR RI menegaskan komitmen memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan negara melalui kepastian tata ruang dan percepatan regulasi turunan. Hingga saat ini, delapan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), namun penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai masih perlu dipercepat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (21/01), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa pengesahan delapan Perpres RTR KPN merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penataan ruang kawasan perbatasan sekaligus instrumen penguatan kedaulatan wilayah negara.

“Dari amanat penyusunan 81 RDTR kawasan perbatasan, saat ini sembilan telah ditetapkan melalui Perpres, 18 masih dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun,” ujar Ossy di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, selain menyusun regulasi, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi tata ruang kawasan perbatasan. Sepanjang 2025, penilaian telah dilakukan terhadap RTR KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Evaluasi serupa akan diperluas pada 2026 di wilayah Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan rencana tata ruang benar-benar berjalan sesuai fungsi strategis kawasan perbatasan,” tegas Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa kawasan perbatasan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai simbol kedaulatan negara, tetapi juga ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, DPR mendorong percepatan legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta harmonisasi RTRW daerah dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi.

“Tujuannya agar masyarakat di kawasan perbatasan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah pemerintah daerah. Wakil Menteri ATR/BPN juga didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN.

Melalui penguatan regulasi dan pengawasan bersama DPR, pemerintah berharap penataan kawasan perbatasan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah terluar Indonesia.***