MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

22 Januari 2026,    09:48 WIB

Konflik Tanah Kawasan Hutan Jadi Fokus DPR–Pemerintah, Nusron Tekankan Pentingnya Kepastian Penguasaan Lahan


Tim Red

Konflik Tanah Kawasan Hutan Jadi Fokus DPR–Pemerintah, Nusron Tekankan Pentingnya Kepastian Penguasaan Lahan

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kompleksitas konflik tanah yang berada di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pendekatan menyeluruh yang berlandaskan Reforma Agraria serta kepastian penguasaan fisik atas tanah.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/01). Menurutnya, konflik agraria tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui penataan administrasi, tetapi harus dimulai dari kejelasan status Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Persoalan utamanya bukan hanya dokumen, tetapi siapa yang menguasai tanah tersebut secara fisik. Inilah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, sumber TORA berasal dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang bersumber dari kawasan hutan, yang kewenangannya berada pada Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, termasuk eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Kategori ketiga, lanjut Nusron, berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Ia menguraikan bahwa konflik agraria memiliki lima tipologi, mulai dari konflik masyarakat dengan tanah negara yang dikelola BUMN, konflik di luar kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan tanah Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/BMD).

“Setiap konflik memiliki karakteristik dan kementerian penanggung jawab yang berbeda, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai bahwa kawasan hutan menjadi sumber terbesar Tanah Objek Reforma Agraria dan memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menegaskan peran ATR/BPN sangat krusial setelah kawasan dilepaskan, terutama dalam memastikan legalitas dan penerbitan sertipikat tanah.

“Masalah di kawasan hutan ini bukan persoalan sektoral, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus terpadu,” ujar Saan.

Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Turut mendampingi Menteri Nusron, jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, serta Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antar kementerian dan DPR dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.***