NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan kehadiran negara dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset strategis nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga awal 2026 pemerintah telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01) malam. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
“Negara hadir untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan. Dari hasil kerja Satgas PKH, pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan yang selama ini disalahgunakan,” ujar Nusron.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi. Pemerintah juga melakukan pemulihan ekosistem, termasuk restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare, yang merupakan habitat penting bagi gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya.
Selain aspek lingkungan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara. Total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun, terdiri atas Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Nusron menjelaskan, pascabencana hidrologi di sejumlah daerah, Satgas PKH mempercepat audit dan investigasi di tiga provinsi. Hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas daring yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, pada Senin (19/01).
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Konferensi pers dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Kepala BPKP, serta wakil menteri dan pejabat strategis terkait.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan, melindungi lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum demi kepentingan jangka panjang bangsa.***