MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

21 Januari 2026,    01:15 WIB

DPR Soroti Kepastian Hak Tanah Korban Bencana, Menteri ATR/BPN Tegaskan Anggaran Siap Disesuaikan


Tim Red

DPR Soroti Kepastian Hak Tanah Korban Bencana, Menteri ATR/BPN Tegaskan Anggaran Siap Disesuaikan

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Upaya penanganan pertanahan bagi korban pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra menjadi sorotan serius Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para mitra kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1), anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana.

Mardani menekankan pentingnya kejelasan dukungan anggaran, khususnya untuk proses pemindahan hak, pemecahan sertipikat, serta penataan ulang bidang tanah korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Untuk ATR/BPN, fokus saya adalah apakah tersedia anggaran untuk urusan pemindahan hak, pemecahan detail sertipikat, terutama bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani dalam forum tersebut.

Ia menilai skala kerusakan dan jumlah bidang tanah terdampak di wilayah-wilayah tersebut membutuhkan perhatian khusus dan penanganan yang terencana. Oleh karena itu, ia meminta agar potensi hambatan, termasuk kendala anggaran, disampaikan secara terbuka kepada DPR.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak akan menjadi penghambat utama dalam penanganan pertanahan pascabencana. Menurutnya, kementerian memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan lapangan.

“Kalau soal biaya, itu bukan isu besar. Bisa kita realokasi dari pos lain, nanti tinggal dilakukan refocusing anggaran,” tegas Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam penanganan tanah terdampak bencana bukan semata soal pendanaan, melainkan pada rekonstruksi data pertanahan, khususnya untuk bidang tanah dengan sertipikat lama atau yang belum terdaftar.

“Data yang terbit setelah 1997 relatif aman. Tantangan terberat justru pada tanah yang sertipikatnya terbit sebelum itu, atau tanah adat dan tanah yang belum terdaftar, karena warkahnya hilang, peta hilang, fisik tanah berubah, dan tapal batas ikut berubah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP juga dihadiri oleh sejumlah pejabat negara lainnya, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Pembahasan ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan korban bencana tidak kehilangan hak atas tanahnya, sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana melalui kepastian hukum di bidang pertanahan.