NASIONAL
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga beralih fungsi menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Aktivitas tersebut disebut kerap memicu kebakaran, merusak hutan dan lingkungan, bahkan menelan korban jiwa.
Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan menilai pembiaran aktivitas illegal drilling di area HGU PT Hindoli sebagai bentuk kegagalan perusahaan dalam menjaga dan mengelola areal perkebunan sesuai peruntukan izin.
Ketua DPD AI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, meminta Presiden RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumsel, serta Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi dan mencabut izin HGU PT Hindoli.
“Kami menduga PT Hindoli telah gagal menjaga wilayah HGU sehingga beralih fungsi menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal. Kebakaran berulang terjadi, lingkungan rusak, dan korban jiwa terus berjatuhan, namun pihak perusahaan tidak pernah tersentuh hukum,” ujar Syamsuddin, Selasa (6/1).
Menurutnya, aktivitas pengeboran minyak mentah ilegal di lahan HGU PT Hindoli sering memicu ledakan dan kebakaran akibat percikan api dari alat penyedot minyak maupun korsleting listrik. Semburan api dan gas beracun menimbulkan kepanikan, korban luka bakar, hingga meninggal dunia.
Selain itu, DPD AI Sumsel juga menyoroti keberadaan alat berat jenis ekskavator di area kebun yang diduga digunakan untuk membantu kendaraan pengangkut minyak mentah yang terperosok atau terbalik. Truk petak dan truk tangki pengangkut minyak mentah disebut bebas keluar-masuk kawasan perkebunan tanpa hambatan.
“Kami menduga ada oknum-oknum internal perusahaan yang ikut terlibat. Jika tidak ada pembiaran atau keterlibatan, mustahil aktivitas sebesar itu berjalan terbuka,” tegasnya.
Syamsuddin menegaskan, perusahaan pemegang izin HGU memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan dan mengelola lahannya, serta mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Pembiaran terhadap illegal drilling dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
“Pengeboran ilegal jelas melanggar Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan mengungkapkan bahwa munculnya titik-titik baru pengeboran minyak di lahan HGU PT Hindoli diduga terjadi atas sepengetahuan pihak perusahaan.
“Kalau tidak ada izin, mana mungkin bisa pengeboran, Pak. Ini ada kesepakatan, hasil pengeboran dibagi. Bahkan ada biaya portal yang dipungut oknum perusahaan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hindoli selaku pemegang izin HGU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas illegal drilling di wilayah perkebunannya. (Hadi)