NASIONAL
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: PT Adhi Karya memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali Penida Paket 2 Tahun 2025 di Kabupaten Bangli, menyusul munculnya kebingungan publik mengenai jumlah titik pekerjaan yang dikerjakan di wilayah tersebut.
Danang, Pelaksana Lapangan PT Adhi Karya, menegaskan bahwa proyek di Bangli memang terdiri dari dua lokasi, yakni D.I Tunggak Alas – Rehabilitasi bendung dan D.I Bangkiangsidem – Normalisasi saluran
“Untuk Bangli memang sejak awal kontrak ada dua D.I yang dikerjakan. Ini jelas dan tercantum dalam dokumen kontrak kami, Informasi yang beredar di salah satu media itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.” ujar Danang, Senin (9/12)
Danang menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat umum, bukan rincian kontrak teknis setiap kabupaten.
“Itu dokumen gambaran umum. Yang menjadi acuan pelaksanaan adalah kontrak resmi, dimana Bangli memang dua titik,” jelasnya.
Sedangkan terkait anggaran Danang menjelaskan bahwa nilai anggaran per kabupaten masih dihitung berdasarkan desain teknis masing-masing titik.
Secara keseluruhan, pagu proyek Paket 2 sebesar Rp 33,16 miliar, namun pembagiannya per lokasi akan menyesuaikan hasil desain akhir dari pihak perencana.
PT Adhi Karya menegaskan selalu menerapkan standar QHSE (Quality, Health, Safety & Environment), termasuk pemenuhan dokumen RMK dan RKK yang disyaratkan oleh Kementerian PUPR.
Terkait tidak ditemukannya plang proyek di lokasi Bangkiangsidem, Danang menjelaskan bahwa sesuai kontrak.
“Satu Kabupaten satu plang. Jadi tidak dibuat satu plang per lokasi.” Katanya
Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan data lapangan karena dokumen uraian singkat proyek yang beredar menyebut bahwa pelaksanaan Paket 2 di Kabupaten Bangli hanya satu lokasi, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya perbedaan antara dokumen publik dan kontrak pelaksanaan, Seperti diketahui dalam uraian singkat yang ada pada https://spse.inaproc.id proyek Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali Penida Paket 2 dengan kode Paket 10327776000 dan Kode RUP 60227059 yang menelan anggaranAnggaran Rp 33.161.264.000 dengan waktu pelaksanaan 120 Hari.
Dalam dokumen tersebut menjelaskan bahwa proyek merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II, berupa rehabilitasi bendung irigasi sejumlah 12 unit pada 10 Daerah Irigasi, dengan outcome 43,23 Ha. Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng dan volume output sebanyak 12 km dengan titik koordinat yang sudah ditentukan. (JroBudi)