NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH, mendapat apresiasi luas setelah sukses membantu Bumdes Bersama Kayuh Baimbai memperoleh izin edar obat tradisional dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul Albumin. Izin tersebut diserahkan langsung Kajari HSU kepada pengurus Bumdes di Kantor Kejari HSU, Rabu (19/11/2025).
Apresiasi datang dari Plt Camat Paminggir Akhmad Yani dan Marjuni Ketua Bumdes Bersama Baimbai. Keduanya menilai peran Kejari HSU sangat signifikan, terutama dalam pendampingan hukum yang berkelanjutan hingga izin resmi BPOM terbit.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari HSU yang telah memberikan pendampingan profesional dan transparan. Izin edar ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan tata kelola usaha Bumdes,” ujar Akhmad Yani melalui pesan WhatsApp.
Hal senada disampaikan Marjuni yang mengungkapkan bahwa keterbatasan SDM dan jauhnya jarak dengan kantor BPOM menjadi hambatan utama selama ini.
“Setelah mendapat pendampingan dari Kejari, akhirnya kami bisa mengejar target dan memperoleh izin edar. Ini akan memperbaiki operasional Bumdes ke depan,” ujarnya.
Produk Harbumade Kapsul mengandung albumin dari ikan gabus dan dipercaya mempercepat penyembuhan luka pasca operasi, kecelakaan, hingga luka infeksi.
Pendekatan Humanis Kejari HSU
Selain dikenal tegas dalam menjabat Albertinus juga menunjukkan sisi humanis melalui pendampingan intensif kepada Bumdes dengan mengusung pendekatan “warna baru yang humanis”, dimana kejaksaan bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami hadir tidak hanya untuk menjerat pelaku korupsi, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dan desa agar ekonomi masyarakat bergerak. Izin edar albumin ini adalah yang pertama untuk Bumdes di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Ia berharap izin edar tersebut menjadi langkah awal bagi Bumdes lain di HSU untuk berkembang secara legal dan akuntabel.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan pelaku usaha kecil memperoleh hak dan pengakuan sesuai prosedur,” pungkas Kajari Tolitoli.
Seperti diketahui, izin edar yang diperoleh Bumdes Kayuh Baimbai tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 1699/Reg/TR/2025, berlaku hingga 14 November 2030. (Agn)