NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh dinilai sudah tepat.
Pandangan itu disampaikan Guru Besar Ekonomi IPB sekaligus Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Prof. Didin S. Damanhuri, menanggapi polemik yang melibatkan Menkeu Purbaya dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sudah benar langkah Purbaya untuk tidak menggunakan APBN menanggung utang Whoosh. Sebaiknya diserahkan kepada Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi yang mengurus dana BUMN,” ujar Didin kepada awak media, Senin (20/10).
Menurut Didin, keputusan tersebut mempertimbangkan keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) agar keuangan negara tetap sehat di tengah tingginya beban utang pemerintah yang telah menembus Rp10.000 triliun. Ia juga menegaskan, sejak awal proyek Whoosh merupakan kerja sama antar-BUMN (B to B), bukan proyek yang dijamin negara.
“Sejak penandatanganan pada 2015 oleh Menteri BUMN Rini Sumarno, proyek itu sifatnya BUMN dengan BUMN. Tidak seharusnya APBN menanggung utangnya yang belum tentu bisa balik modal,” tegasnya.
Didin kemudian mengingatkan kembali sejarah awal proyek tersebut. Gagasan pembangunan kereta cepat muncul dari keinginan Presiden Joko Widodo pada 2015 agar Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang memiliki kereta cepat. Namun, ide itu sempat ditolak oleh Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, karena jarak Jakarta–Bandung yang hanya 180 kilometer dinilai terlalu pendek.
Awalnya, Jepang menawarkan pendanaan US$6,2 miliar dengan bunga rendah 0,1 persen melalui JICA, namun meminta jaminan APBN. Tawaran itu ditolak pemerintah karena menolak jaminan APBN, dan akhirnya proyek diberikan kepada China yang tidak menuntut jaminan negara.
Namun, setelah kerja sama dengan China berjalan, bunga pinjaman justru melonjak hingga 3,4 persen, atau 34 kali lipat dari bunga yang ditawarkan Jepang. Biaya proyek juga membengkak dari US$6,2 miliar menjadi lebih dari US$7,4 miliar atau sekitar Rp180 triliun hingga 2023.
“Keanehannya, pembengkakan biaya sebesar Rp20–40 triliun itu tidak diaudit lebih dulu. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kenaikan biaya tersebut,” ujar Didin yang juga peneliti senior Indef itu.
Meski demikian, ia menilai proyek KCJB yang kini sudah menjadi aset negara tetap harus dijaga kemanfaatannya bagi publik. Namun, pemerintah wajib mengaudit cost overrun dan mengungkap potensi moral hazard yang mungkin terjadi dalam proyek tersebut.
“Langkah Purbaya untuk merasionalisasi keuangan negara patut didukung. Cost overrun harus diaudit dan jika ada kesalahan, harus ditanggung bersama pihak China,” tegasnya.***