NASIONAL
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali, dan DPD RI menandatangani komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).
Penandatanganan tersebut menandai langkah strategis dalam merevitalisasi sistem hukum adat Bali, hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengapresiasi inisiatif Kajati Bali dalam menciptakan Bale Kertha Adhyaksa sebagai ruang alternatif penyelesaian masalah hukum di tingkat desa adat.
“pentingnya desa adat sebagai identitas utama Bali dan sistem ini mengutamakan musyawarah serta menghindari pemenjaraan, dengan fokus pada hukuman sosial yang edukatif dan restorative” katanya.
Lebih lanjut Koster menyampaikan bahwa berdirinya Bale Kertha Adhyaksa sebagai tempat penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan semangat “paras-paros sarpanaya”.
“peran desa adat di Bali masih kuat dan eksis hingga kini, dengan dukungan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali” jelasnya.
Sementara itu Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah disosialisasikan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali dan menekankan kolaborasi ini sebagai upaya penguatan nilai-nilai lokal dalam menyelesaikan konflik.
“Denpasar menjadi kota terakhir yang meresmikan Bale Kertha Adhyaksa, selain sebagai tempat penyelesaian konflik, Bale Kertha Adhyaksa juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.” ujarnya
Menurut Sumedana, Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hingga desa adat mampu berdiri mandiri dalam menangani permasalahan hukum.
“kami berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penegakan hukum berbasis adat yang dapat diikuti daerah lain di Indonesia bahkan dunia serta terciptanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam menyelesaikan konflik di Masyarakat dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di Bali.” paparnya
Dukungan kuat juga datang dari Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika yang menganggap Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah inovatif menghormati hukum adat dan dapat menjadi role model nasional dalam integrasi hukum adat dan hukum negara.
“Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa diharapkan mampu mengurangi beban perkara di kepolisian dan pengadilan, menciptakan ketertiban hukum, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Bali” katanya.
Langkah ini juga mendapat apresiasi dari Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (secara daring), anggota DPD RI I Komang Mertha Jiwatama, para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Bupati/Walikota se-Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, anggota FKUB Bali, para bendesa adat, dan tokoh masyarakat Bali. (JroBudi)