MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

06 Maret 2023,    17:05 WIB

Jamintel Terapkan Pola Hidup Sederhana Kepada Keluarga Besar Adhyaksa


Tb/01

Jamintel Terapkan Pola Hidup Sederhana Kepada Keluarga Besar Adhyaksa

Foto dok: Kapuspenkum Kejagung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Amir Yanto memimpin apel gabungan Kejaksaan Agung Tahun 2023 di Lapangan Gedung Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam apel tersebut ia memberikan amanat dan rasa syukur kepada jajaran pegawai di seluruh bidang lingkungan Kejaksaan Agung.

Amir Yanto mengatakan, di sepanjang 2022 dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik. Bahkan belum lama ini, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5%.

“Kepercayaan yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut, bahkan jika perlu sampai di tingkat internasional," kata Amir Yanto dalam keterangan resminya, Senin (6/3).

"Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar public trust terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat," sambingnya.

Selanjutnya, dimasa situasi masyarakat yang responsif ia juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jajaran Kejaksaan Agung, diantaranya : 

• Seluruh jajaran Kejaksaan harus memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebihan. Hal ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

• Meminta seluruh jajaran Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial. Terkait dengan penggunaan dana desa, diminta jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan program Jaga Desa dan berkoordinasi dengan APIP, mengingat belum lama ini Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penangananan laporan pengaduan penyelenggara pemerintah daerah.

• Sesuai arahan Presiden dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024, dan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang menyatakan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga netralitas ASN dan melaksanakan tugas serta tanggung dengan meminimalisir setiap AGHT penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

• Sesuai arahan Wakil Jaksa Agung terkait Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang terkesan kontestasi semata. Namun justru melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada birokrasi Kejaksaan agar lebih baik dan memberikan dampak kepada masyarakat pengguna layanan (good governance and good service). 

"Oleh karena itu, marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik," ungkapnya.

• Selanjutnya, terkait integritas pegawai, pimpinan telah menegaskan tentang pentingnya integritas dalam bekerja. 

"Oleh karenanya, jangan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mencari/mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan tercela," ujar Amir Yanto.

"Marilah sama-sama kita menjaga profesionalisme dan integritas serta mensyukuri apa yang dimiliki sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak public trust terhadap institusi Kejaksaan," tandasnya.