MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

18 Oktober 2020,    09:27 WIB

Kehadirian “Koko” Jadi Masa Depan Demokrasi Humbahas


LiaN

Kehadirian “Koko” Jadi Masa Depan Demokrasi Humbahas

-

Jakarta, Mediaindonesianews.com - Rasa kepedulian dan keprihatinan   menjadi dasar Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) melihat fenomena Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)  nanti hanya memunculkan satu pasangan calon saja, hal ini menjadi dilema bagi putra-putra perantau yang merasa dizolimi dengan alam demokrasi yang tidak jujur. Maka dari itu, mereka serentak melawan dengan menegakan demokrasi dengan melawan dengan kotak kosong (Koko), demikian diungkapkan Ir. Janwar Lumbangaol Ketua Dewan Penasehat Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) kepada mediaindonesianews.com.

Kehadirian “Koko” Jadi Masa Depan Demokrasi Humbahas

"Pilkada itu pesta demokrasi, kedaulatan ditangan rakyat, pesta berarti gembira, hak semua peserta dijamin, itulah kehadiran “Koko”, mengingat demokrasi dizolimi maka “Koko” harus menang biar masa depan demokrasi Humbang Hasundutan baik. “Koko” tegas menegakkan demokrasi yang benar, tidak boleh ada intimidasi, ASN dan lainnya itu harus netral. FPDHH turut mengawal dan memberikan sosialisasi dan bantuan hukum kalau ada kecurangan dan lain-lain, karena “Koko” itu sah dan dijamin oleh UU," katanya.

Sementara itu Ketua Harian Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH), J.S.Simatupang, SH.,MH mengatakan keberadaan “Koko”, maupun calon tunggal itu sah keputusan Undang-Undang (UU), Pertanyaannya apakah masyarakat menerima dengan keberadaan calon tunggal.

“semua pelaksana Pilkada seyogyanya harus memberikan Sosialisasi pengertian atau pencerahan agar netral. Apa itu kotak kosong, apa itu calon tunggal yang mana itu dibenarkan oleh Undang-Undang dan jangan golongan putih (golput). Karena di Pilkada Humbahas hanya diikuti satu pasangan calon, maka tak ada yang salah jika memilih kotak atau kolom kosong, memilih kotak kosong dijamin secara konsitusional,” pungkas Pengacara ini. (lian)