MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

21 Agustus 2026,    23:24 WIB

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati


JroBudi

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati

Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) di sebuah tempat kebugaran, A Fitness, di wilayah Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati

Informasi mengenai kejadian tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menyebut tiga WNA diduga berasal dari Israel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi pada Rabu (19/8).

Berdasarkan hasil pengecekan awal, peristiwa pengusiran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Gianyar.

Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, petugas Imigrasi sejauh ini telah mengidentifikasi dua orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23 tahun, dan YBH, 22 tahun.

IB diketahui lahir di Israel dan menggunakan paspor Bulgaria. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Sementara YBH lahir di Israel dan memegang paspor Romania. Ia juga masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.

Pemilik Fitness dan Dua WNA Dipanggil

Imigrasi Denpasar selanjutnya melakukan pendalaman terhadap pihak pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

Pemilik A Fitness serta dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologi sekaligus latar belakang terjadinya pengusiran.

“Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian,” ujar Ahmad Apriandi, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Dalam proses pendalaman, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Imigrasi menegaskan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi Buka Kanal Pengaduan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp Imigrasi Denpasar di 0812-4618-3838.

Ahmad Apriandi juga mengatakan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Hingga saat ini, Imigrasi Denpasar masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta dan kronologi lengkap peristiwa pengusiran tiga WNA tersebut. (JB)