KABAR DAERAH
Istimewa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar memberikan Remisi Umum (RU) kepada 76 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Dari 76 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Gianyar dihuni 172 orang, terdiri atas 70 tahanan dan 102 narapidana. Dari 102 narapidana tersebut, 76 orang memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi, sementara 26 lainnya belum memenuhi ketentuan pemberian remisi.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Balai Budaya Gianyar dan diserahkan langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, S.ST.Par., M.AP. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian resepsi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gianyar.
Selain penyerahan secara simbolis di Balai Budaya Gianyar, pemberian remisi juga dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Gianyar.
Kepala Rutan Gianyar, Agus Setiawan, mengatakan remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Gianyar.
Remisi Umum diberikan sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dengan pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal dan mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, produktif serta mampu memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat. (JB)