MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

12 Agustus 2026,    16:42 WIB

Jelang Uji Coba Layanan 10 Hari, Warga Semarang Sambut Positif Percepatan Balik Nama Sertipikat


Tim Red

Jelang Uji Coba Layanan 10 Hari, Warga Semarang Sambut Positif Percepatan Balik Nama Sertipikat

Istimewa

Semarang-Mediaindonesianews.com: Pengurusan peralihan hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam prosesnya, masyarakat juga harus melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).

Jelang Uji Coba Layanan 10 Hari, Warga Semarang Sambut Positif Percepatan Balik Nama Sertipikat

Kondisi tersebut terkadang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh proses peralihan hak atau balik nama sertipikat selesai.

Untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Skema tersebut dirancang dengan pembagian tahapan waktu yang lebih terukur. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai dalam tiga hari, sedangkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan dua hari.

Sementara itu, proses di Kantor Pertanahan (Kantah) dilakukan setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Layanan ini akan diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang.

Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.

Pengalaman Masyarakat

Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang selama ini mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif rencana pemberlakuan layanan dengan kepastian waktu tersebut.

Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang, proses peralihan hak dapat diselesaikan relatif cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, kejelasan mengenai batas waktu penyelesaian akan memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan.

Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini sedang mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang.

Dedi menilai pelayanan yang diterimanya selama ini sudah berjalan sesuai harapan. Namun, menurut dia, kebutuhan masyarakat dalam pelayanan pertanahan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kepastian kapan proses administrasi tersebut dapat diselesaikan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” ujar Dedi.

Ia berharap penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat berjalan konsisten sehingga masyarakat memiliki kepastian waktu sejak proses pengurusan dimulai hingga produk pertanahan diterima.

Uji coba tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.***