KABAR DAERAH
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diduga menawarkan sebidang tanah di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, WNA tersebut belum memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak imigrasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Putu Suhendra, mengatakan pihaknya bergerak setelah beredar video berdurasi sekitar 32 detik yang menampilkan seorang WNA mempromosikan lahan seluas kurang lebih 54 are dengan pemandangan menghadap langsung ke Gunung Batur.
"Terpantau adanya WNA yang mempromosikan tanah di Kintamani. Terkait hal itu, pada 30 Juli 2026 kami telah mengeluarkan surat pemanggilan pertama. Namun hingga kemarin, 4 Agustus, yang bersangkutan belum hadir," ujar Putu Suhendra saat ditemui di Denpasar, Rabu (5/8).
Menurutnya, Kantor Imigrasi Denpasar telah mengirimkan pemanggilan kedua pada Senin (3/8/2026) yang ditujukan kepada WNA berinisial SR (34), pemegang KITAS Investor, beserta pihak sponsornya. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Akibat tidak hadirnya SR dalam proses klarifikasi, Imigrasi Denpasar memasukkan namanya ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari langkah pengawasan keimigrasian.
"Sudah kami masukkan ke daftar Subject of Interest. Artinya, apabila yang bersangkutan hendak bepergian ke luar negeri, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi akan menunda proses keberangkatannya dan berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu. Itu merupakan langkah yang sudah kami lakukan," tegas Putu Suhendra.
Selain memasukkan SR ke dalam daftar SOI, petugas Imigrasi juga berencana mendatangi alamat tempat tinggal yang bersangkutan untuk memastikan keberadaannya sekaligus meminta agar hadir memberikan klarifikasi.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, SR diketahui masih berada di wilayah Bali.
Dalam pemeriksaan nantinya, Imigrasi akan mendalami isi video yang beredar, termasuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan SR sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya serta apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mempromosikan atau menawarkan tanah di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut juga akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian maupun peraturan lain yang berlaku.
Di Indonesia, kepemilikan hak atas tanah oleh warga negara asing diatur secara ketat melalui ketentuan agraria. WNA pada prinsipnya tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap pemegang izin tinggal wajib menjalankan kegiatan yang sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak SR maupun sponsornya terkait ketidakhadiran dalam pemanggilan tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan proses klarifikasi dan pendalaman kasus masih terus berlangsung. (JB)