MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

04 Agustus 2026,    23:12 WIB

Menteri Nusron Gandeng Pemda se-NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Targetkan Proses Lebih Cepat dan Pasti


Tim Red

Menteri Nusron Gandeng Pemda se-NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Targetkan Proses Lebih Cepat dan Pasti

Istimewa

Kupang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan penuh pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan. Sinergi pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap layanan pertanahan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan dan perpajakan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan peralihan hak atau balik nama.

"Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat," ujar Nusron.

Dalam transformasi tersebut, ATR/BPN menetapkan standar baru pelayanan pengukuran tanah selama maksimal 12 hari kerja. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak berkas didaftarkan. Setelah pengukuran lapangan selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.

"Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang, misal hari Selasa daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi," jelasnya.

Selain pengukuran, Nusron juga menyoroti proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat yang selama ini masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu penyebab utama, menurutnya, adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan dapat tersinkronisasi secara akurat. Dengan sistem tersebut, proses verifikasi BPHTB diharapkan berlangsung lebih cepat.

"Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari," tegas Nusron.

Menanggapi ajakan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan seluruh pemerintah daerah di NTT untuk memperkuat kolaborasi dengan ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk sertipikasi aset dan masyarakat.

"Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik," ujar Melki.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, serta para bupati dan wali kota se-NTT. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.

Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan dapat berjalan efektif di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kepastian hukum, mempercepat investasi, dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas kepada masyarakat.***