MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

04 Agustus 2026,    22:56 WIB

Penunjukan Calon Kepala SMP di Pemalang Dipertanyakan, BKPSDM Sebut Berkas Belum Diajukan Dindikpora


Tim Red

Penunjukan Calon Kepala SMP di Pemalang Dipertanyakan, BKPSDM Sebut Berkas Belum Diajukan Dindikpora

Istimewa

Pemalang-Mediaindonesianews.com: Proses pengisian jabatan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menuai sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan mekanisme penunjukan calon kepala sekolah (CKS) yang dinilai belum disertai informasi terbuka mengenai tahapan seleksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga nama yang disebut-sebut dipersiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di SMP Negeri 5 Pemalang, SMP Negeri 2 Taman, dan SMP Negeri 2 Petarukan. Ketiga nama tersebut masing-masing berasal dari SMP Negeri 3 Pemalang, SMP Negeri 5 Pemalang, dan SMP Negeri 8 Pemalang.

Namun, proses tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah tenaga pendidik yang menilai belum ada pengumuman resmi mengenai mekanisme maupun tahapan seleksi calon kepala sekolah.

Salah seorang narasumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menilai proses tersebut perlu dilakukan secara lebih terbuka agar memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh guru yang memenuhi persyaratan.

"Jika tidak ada pengumuman seleksi terbuka, ini mencederai prinsip keadilan bagi guru-guru lain yang berprestasi," ujar narasumber tersebut.

Selain persoalan keterbukaan proses, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan mengenai potensi benturan kepentingan serta pertanyaan terkait kelengkapan persyaratan administratif sejumlah calon. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang, Khaeron, SH., MM., menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi pada tahap awal merupakan kewenangan Dindikpora melalui Tim Pertimbangan Kepegawaian.

Menurutnya, BKPSDM baru akan memproses usulan setelah seluruh tahapan di Dindikpora selesai dan berkas resmi disampaikan untuk diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses seleksi administrasi hingga penetapan calon di tingkat awal merupakan kewenangan Dindikpora melalui Tim Pertimbangan Kepegawaian. Setelah itu, berkas baru diserahkan ke Tim Penilai Kepegawaian Kabupaten untuk diusulkan ke BKN," jelas Khaeron melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, hingga saat ini BKPSDM belum menerima berkas usulan calon kepala sekolah dimaksud.

"Prosesnya masih di Dindikpora, belum masuk ke BKPSDM," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang terkait mekanisme seleksi, dasar penetapan calon kepala sekolah, serta berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan tenaga pendidik. Namun, pihak Dindikpora belum memberikan tanggapan.***