KABAR DAERAH
istimewa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Persatuan Masyarakat Rimba Asam menggelar aksi damai di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Senin (3/8). Massa meminta kepastian atas permohonan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Betung Krawo yang telah diajukan kepada pemerintah.
Dalam aksi tersebut, Ketua Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Abdul Hanif, menyampaikan agar permohonan pemanfaatan lahan diproses secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024 sehingga pihaknya menolak penerbitan HGU baru atas lahan tersebut.
Selain menyampaikan aspirasi, massa juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Mereka meminta adanya kepastian hukum atas permohonan yang telah diajukan, proses penanganan yang terbuka, profesional, objektif, serta bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Gapoktan juga menyatakan kesiapan mengikuti mediasi, rapat koordinasi, maupun proses klarifikasi yang difasilitasi pemerintah untuk memperoleh penyelesaian yang adil terkait status eks HGU PTPN VII Betung Krawo. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Koordinator Lapangan DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan, Deni Hayatudin, SE, mengatakan organisasinya akan terus memberikan pendampingan kepada kelompok tani dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Syarif, menerima langsung aspirasi para peserta aksi. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU telah diatur dalam ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga kantor pertanahan daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.
"Pada dasarnya perpanjangan HGU sudah diatur dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN. Kami tidak serta-merta dapat melaksanakannya karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kewilayahan dan kemasyarakatan. Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini kami terima dan akan kami teruskan kepada Kementerian ATR/BPN," ujar Syarif.
Ketua DPW PROGAN Sumatera Selatan sekaligus penerima kuasa Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Indra Setiawan, SE, meminta agar seluruh aspirasi masyarakat dirangkum dalam resume resmi dan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.
Menurut Indra, sejak PTPN VII Betung Krawo berdiri hingga berakhirnya masa HGU, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan belum pernah memperoleh fasilitas kebun plasma. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap pemanfaatan lahan eks HGU.
Indra juga mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan memperoleh hak atas tanah dan menikmati manfaatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai prosedur, maka status tanah menjadi tanah yang dikuasai negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aksi damai berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa yang hadir berasal dari Kelompok Tani I, II, III, IV, V, Kelompok Harapan Jaya II, serta Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam. Hingga aksi berakhir, tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban selama penyampaian aspirasi. (Hadi)