KABAR DAERAH
Istimewa
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat kerja sama untuk mempercepat penyelamatan aset daerah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulteng, Rabu (29/7).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan, penguatan kerja sama diperlukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng, Palu.
Menurut Dedi, transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Pembenahan tersebut juga harus memberikan dampak terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset milik pemerintah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” katanya.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan, kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
KPK berperan dalam koordinasi dan supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan mendukung aspek kebijakan fiskal.
Adapun Kementerian ATR/BPN berperan dalam pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri menyebut Sulteng menjadi provinsi kelima yang menyepakati penguatan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri.
Salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah penertiban dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mencegah potensi kehilangan aset daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan komitmennya untuk mendukung sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Anwar, masih terdapat sejumlah aset pemerintah daerah di Sulteng yang belum memiliki sertifikat sehingga membutuhkan percepatan penyelesaian administrasi pertanahan.
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” ujar Anwar.
Ia menilai tertib administrasi pertanahan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset dan peningkatan PAD. Karena itu, komitmen bersama yang telah ditandatangani akan segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan.
“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkasnya.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulteng bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng.
Penandatanganan tersebut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulteng Novalina.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat pembenahan administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum aset pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang optimalisasi potensi pendapatan daerah di Sulawesi Tengah.***