KABAR DAERAH
istimewa
Medan-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Sumatera Utara untuk mengedepankan kemudahan, kepastian, dan kepuasan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan. Arahan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (22/7).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik harus dimulai dari perubahan budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik yang mempersulit atau memperlambat proses pelayanan.
"Saya mengajak Bapak dan Ibu, kita tata kantor ini dengan menciptakan legacy yang lebih baik. Kita puaskan dan permudah layanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada niat sedikit pun untuk mempersulit ataupun memperlambat masyarakat. Kalau memang sudah saatnya dilayani, layani berdasarkan sistem," tegas Nusron.
Menurutnya, upaya transformasi layanan pertanahan tidak cukup hanya dengan penyempurnaan sistem dan tata kelola, tetapi juga harus diiringi perubahan pola pikir seluruh aparatur. Pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sistem pelayanan yang terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai setiap tahapan layanan yang diajukan. Ia menginginkan seluruh proses dapat dipantau secara terbuka dan memiliki target waktu penyelesaian yang jelas.
"Pelayanan publik itu harus terukur, sistematis, terpantau, transparan, dan ada kepastian. Pemohon harus tahu prosesnya sudah sampai di mana, kapan selesai, serta apa yang harus dilakukan. Saya tidak ingin pelayanan berbasis perhatian, tetapi pelayanan berbasis sistem," ujarnya.
Ia menambahkan, budaya melayani masyarakat harus menjadi komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. Integritas, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di seluruh satuan kerja.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menerima laporan kinerja Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha. Laporan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelayanan pertanahan di wilayah Sumatera Utara.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. Arahan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran BPN di Sumatera Utara dalam memperkuat transformasi pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***