MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

15 Juli 2026,    13:27 WIB

SJB Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar, Tegaskan Sengketa Pemberitaan Merupakan Ranah Dewan Pers


JroBudi

SJB Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar, Tegaskan Sengketa Pemberitaan Merupakan Ranah Dewan Pers

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. terhadap empat perusahaan pers di Bali. SJB menegaskan objek gugatan merupakan produk jurnalistik sehingga penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Koordinator SJB, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH. (IMAS), mengatakan pihaknya telah mempelajari secara menyeluruh materi gugatan. Menurutnya, pemberitaan yang dipersoalkan merupakan hasil kerja jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan," ujar IMAS, Senin (13/7).

IMAS yang juga Ketua DPC Peradi SAI Denpasar berpendapat, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pada dasarnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme perdata di pengadilan umum perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku.

"Pandangan para pengacara yang hadir dalam pertemuan sangat jelas, persoalan pemberitaan bukan ranah pengadilan umum, melainkan sengketa pers yang mekanisme penyelesaiannya melalui Dewan Pers. Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang," katanya.

Menghadapi gugatan tersebut, SJB menyatakan telah memperoleh dukungan sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum yang siap memberikan pendampingan kepada perusahaan pers yang digugat.

Menurut IMAS, dukungan tersebut bukan semata-mata untuk membela para tergugat, tetapi juga sebagai upaya mempertegas batas antara sengketa pers dengan perkara perdata umum.

"Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun," tegasnya.

Ia juga menyatakan pemberitaan yang menjadi objek gugatan mengacu pada fakta hukum yang telah diproses melalui peradilan. Menurutnya, perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara informasi yang diperoleh menyebutkan perkara tersebut kini sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, IMAS juga mengemukakan pandangannya mengenai sejumlah putusan yang dinilai memberikan pedoman terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya memperkuat posisi hukum pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Gelombang dukungan terhadap perusahaan pers yang digugat juga datang dari sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali. Di antaranya LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, I Made Somya Putra, SH., MH., menyatakan pers memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers dan setiap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional serta sesuai Kode Etik Jurnalistik patut memperoleh perlindungan hukum.

"Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik," ujarnya.

Senada dengan itu, Benyamin Seran, SH., MH., menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.

Para advokat juga mengingatkan bahwa upaya hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, mereka berpendapat penyelesaian sengketa terkait pemberitaan perlu memperhatikan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers agar kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi tetap terjaga.(JB)