MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

03 Juli 2026,    02:37 WIB

ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat


Tim Red

ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

istimewa

Buton Selatan-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pembekalan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mempercepat kepastian hukum atas tanah adat.

ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Rabu (1/7) itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat terkait prosedur sertipikasi tanah ulayat, mulai dari proses pendataan hingga penerbitan sertipikat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Slameto.

ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

Ia menjelaskan, pengadministrasian menjadi tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.

Hasil proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, dan tidak termasuk objek tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

"Setiap tahapan penting agar sertipikat yang diterbitkan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," tegasnya.

Menurut Slameto, pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Selain Kementerian ATR/BPN, materi turut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.***