MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

09 Juni 2026,    08:54 WIB

Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis


Agn

Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis

Istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Hingga Triwulan III Tahun 2026, Kejari Mimika telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui pendekatan tersebut.

Kebijakan itu disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-894/R.1.19/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Senin (8/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., menyebut penerapan Keadilan Restoratif menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara, melainkan juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Keadilan Restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Mimika.

Adapun perkara pertama yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ yakni perkara atas nama VF (47), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut diselesaikan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. Penghentian penuntutan dilakukan pada 11 Mei 2026.

Perkara kedua atas nama AM (33), yang diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejari Mimika menyebut perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi penal setelah memenuhi seluruh persyaratan restorative justice.

Sementara itu, perkara ketiga atas nama JJG (29), yang juga diduga terlibat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kejari Mimika menegaskan penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi bentuk penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan tersebut juga dinilai mampu mendorong pertanggungjawaban pelaku serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif diharapkan dapat menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Kejari Mimika menyatakan akan terus mendorong implementasi restorative justice sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang modern dan dipercaya publik. (Agn)