MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

08 Juni 2026,    17:23 WIB

Pemkab Taput Tertibkan Galian C Ilegal, Sekda Pimpin Penandatanganan Penutupan Tambang Pasir


LS

Pemkab Taput Tertibkan Galian C Ilegal, Sekda Pimpin Penandatanganan Penutupan Tambang Pasir

Istimewa

Taput-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mempertegas komitmennya dalam menertibkan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Siatas Barita dan Kecamatan Tarutung.

Pemkab Taput Tertibkan Galian C Ilegal, Sekda Pimpin Penandatanganan Penutupan Tambang Pasir

Komitmen tersebut ditandai melalui rapat koordinasi penertiban galian C pasir ilegal yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Hendry M.M. Sitompul, M.Si., di Aula Martua Kantor Bupati Taput, Senin (8/6).

Rapat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C bersama para pengusaha tambang sebagai bentuk kesepakatan penghentian aktivitas penambangan ilegal.

Dalam arahannya, Sekdakab Taput menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak merusak lingkungan,” ujar Hendry Sitompul dalam rapat koordinasi tersebut.

Menurutnya, aktivitas galian C ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan aliran sungai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, Pemkab Taput meminta seluruh pihak, termasuk pengusaha tambang dan pemerintah desa, untuk bersama-sama mendukung penataan aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatas Barita, serta kepala desa dari wilayah terdampak.

Di antaranya Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, dan Kepala Desa Pancur Napitu.