MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

08 Juni 2026,    17:17 WIB

Themis Indonesia Soroti Lambannya Revisi UU Pemilu, Peringatkan Potensi Kecurangan Pemilu 2029


Fathan

Themis Indonesia Soroti Lambannya Revisi UU Pemilu, Peringatkan Potensi Kecurangan Pemilu 2029

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Yayasan Dewi Keadilan-Themis Indonesia menyoroti lambannya proses revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai berpotensi memicu malpraktik dan membuka ruang kecurangan pada Pemilu 2029. Peringatan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu” yang digelar di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Perwakilan Themis Indonesia, Kafin Muhammad, mengatakan waktu pembahasan revisi UU Pemilu semakin sempit mengingat tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2027. Di sisi lain, proses seleksi komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan segera dimulai.

Menurut Kafin, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu dapat menghambat proses evaluasi terhadap aturan yang bermasalah, termasuk peluang pengujian pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta penyesuaian regulasi turunan yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.

“Masyarakat belum bisa memberikan masukan karena rancangan undang-undang pemilu sendiri belum dimulai, padahal seluruh tahapan awal idealnya sudah harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Kafin dalam pemaparannya.

Perwakilan Themis Indonesia lainnya, Calista Adani Chendra, menilai revisi UU Pemilu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat substansial.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan dalam Pemilu 2024, seperti polemik pencalonan mantan terpidana dan penafsiran batas usia pencalonan, sebagai alasan mendesaknya revisi aturan pemilu.

Calista menyebut terdapat tiga isu utama yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang, yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penataan ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar lebih transparan dan akuntabel, serta pemisahan antara pemilu serentak nasional dan pemilu daerah.

“Keterlambatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai berpotensi menjadi indikator awal munculnya praktik kecurangan pada Pemilu 2029,” tegas Calista.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti kepemiluan Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan keterlambatan revisi UU Pemilu dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik pemilu.

Menurutnya, malpraktik pemilu tidak hanya berbentuk politik uang atau intimidasi saat kampanye, tetapi juga dapat bermula dari pembentukan kerangka hukum yang tidak ideal dan penuh ketidakpastian.

“Undang-undang pemilu memiliki kekuatan untuk mendorong dan memaksa partai politik melakukan pembenahan serta pelembagaan yang konsisten di internal mereka,” ujarnya.

Khoirunnisa berharap revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada isu sistem pemilu, ambang batas, maupun besaran daerah pemilihan. Ia menilai sejumlah isu lain juga perlu menjadi perhatian, seperti pemanfaatan teknologi pemilu, netralitas ASN, TNI, dan Polri, hingga pencegahan politik uang. (FF)