KABAR DAERAH
Istimewa
Karangasem-Mediaindonesianews.com: Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Rabu (13/5) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta manfaat program PTSL dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam penyuluhan itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran tanah, mulai dari pendataan bidang tanah, pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menyatakan kegiatan penyuluhan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, legal, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, melalui program PTSL, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah sehingga mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program PTSL demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berkeadilan.***