KABAR DAERAH
istimewa
Aceh-Mediaindonesianews.com: Akademisi dan dosen hukum, Dr. Badri Hasan Sulaiman, menilai polemik pasca penerapan Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus dijadikan momentum refleksi menyeluruh oleh Pemerintah Aceh. Hal tersebut disampaikannya di Banda Aceh, Selasa (5/5).
Menurut Badri, dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, JKA tidak dapat dipisahkan dari mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat yang wajib dijamin secara maksimal, inklusif, dan berkeadilan.
“JKA merupakan instrumen perlindungan sosial yang lahir dari kekhususan Aceh. Setiap kebijakan turunannya, termasuk Pergub, harus tetap menjaga prinsip keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam implementasi JKA bukan terletak pada konsep, melainkan pada validitas dan sinkronisasi data peserta. Badri menjelaskan, skema JKA secara umum mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI), Non-PBI JKA, serta peserta mandiri yang terintegrasi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
“Tanpa basis data yang akurat dan terintegrasi, kebijakan akan terus menimbulkan resistensi di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai munculnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pergub Nomor 2 menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dengan realitas di lapangan. Karena itu, Pemerintah Aceh diminta tidak memandang polemik sebagai tekanan politik semata, melainkan sebagai masukan substantif untuk perbaikan kebijakan.
“Pemerintah Aceh perlu melakukan refleksi mendalam. Kebijakan publik yang baik harus adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar penyesuaian administratif,” tegas Badri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan JKA sebagai bagian dari komitmen Aceh dalam menjamin akses kesehatan universal. Upaya penguatan sistem, kata dia, perlu difokuskan pada validasi data secara berkala, peningkatan transparansi pembiayaan, serta penyederhanaan mekanisme layanan agar tidak menyulitkan masyarakat.
“Kolaborasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dinas terkait, serta fasilitas layanan kesehatan harus diperkuat agar mutu pelayanan dan aksesibilitas meningkat secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Badri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa polemik yang terjadi merupakan bagian dari dinamika penyempurnaan kebijakan. Jika dikelola dengan baik, hal itu justru dapat memperkuat legitimasi dan kualitas sistem JKA ke depan.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap kebijakan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat. JKA bukan sekadar program, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan masyarakat Aceh,” pungkasnya. (FF)