KABAR DAERAH
istimewa
Banda Aceh-Mediaindonesianews.com: Polemik pasca pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) 2026 terus menjadi perhatian publik. Menanggapi dinamika tersebut, Dosen Hukum UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman, menilai perdebatan terkait legalitas kepemimpinan di lembaga adat merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi dan dinamika organisasi.
Menurutnya, perbedaan pandangan harus disikapi secara objektif, berbasis data empiris, serta tetap menjunjung tinggi nilai kearifan lokal Aceh tanpa terjebak pada kepentingan sektoral.
“Perdebatan seperti ini adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi. Namun marwah adat Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan parsial. Isu mengenai status profesor atau ASN dalam struktur MAA bukan sekadar sentimen pribadi, tetapi menyangkut kepastian fungsi dan administrasi,” ujarnya, Jumat (1/5).
Badri menegaskan, kepastian administratif menjadi penting agar program kerja MAA tidak terganggu oleh potensi gugatan hukum di kemudian hari. Ia juga mengapresiasi langkah klarifikasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara Regional XIII pada 28 April 2026.
Menurutnya, pernyataan BKN tersebut memberikan landasan hukum yang kuat, terutama terkait kesesuaian proses pemilihan dengan norma manajemen aparatur sipil negara serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Ketika BKN telah menyatakan proses tersebut selaras dengan UUPA dan aturan manajemen ASN, maka polemik rangkap jabatan seharusnya dapat diredam. Kita perlu menghormati otoritas lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Dalam upaya mendorong stabilitas kelembagaan, Badri menawarkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, rekonsiliasi antar pemangku adat melalui dialog persuasif guna memperkuat legitimasi hasil Mubes, peningkatan transparansi administratif, serta keterbukaan informasi hasil koordinasi antara MAA, BKN, dan Pemerintah Aceh.
Selain itu, ia juga mendorong agar kepengurusan MAA ke depan mulai fokus pada agenda strategis, seperti digitalisasi khazanah adat sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.
“MAA adalah pilar penting dalam menjaga identitas dan kebudayaan Aceh secara otonom dan independen. Seluruh pihak perlu menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama. Energi kolektif seharusnya diarahkan untuk memperkuat peran adat di tengah modernisasi, bukan terjebak polemik berkepanjangan,” pungkasnya. (FF)