KABAR DAERAH
Istimewa
Sumbawa-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mulai mengakselerasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Program tersebut diluncurkan di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (22/4), dan diresmikan langsung oleh Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang modern, efisien, dan terintegrasi. Ia menilai, pembenahan layanan harus dimulai dari identitas kependudukan yang valid, aman, dan mudah diakses.
“Transformasi pelayanan publik harus berawal dari hal mendasar seperti identitas yang pasti dan terjamin keamanannya. Ini bukan sekadar inovasi, tetapi komitmen menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan terpadu,” ujar Jarot.
Pemkab Sumbawa menargetkan aktivasi IKD di kalangan ASN mencapai 50 persen hingga akhir 2026. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumbawa, Varian Bintoro, menyebut capaian saat ini masih rendah. Dari sekitar 300 ribu pemilik KTP elektronik aktif, baru sekitar 1.000 orang atau 0,36 persen yang telah mengaktifkan IKD.
“Kami akan melakukan percepatan melalui sosialisasi masif dan layanan jemput bola agar penggunaan IKD meningkat signifikan, dimulai dari ASN,” kata Varian.
Bupati juga menegaskan bahwa implementasi IKD tidak berhenti pada aktivasi semata. Ke depan, sistem ini akan diintegrasikan dengan berbagai layanan digital pemerintahan, seperti presensi ASN daring, pengajuan cuti online, hingga sistem perizinan terpadu.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari visi menjadikan Sumbawa sebagai kabupaten percontohan pemerintahan digital di Provinsi Nusa Tenggara Barat. ASN diminta menjadi pelopor dalam pemanfaatan teknologi digital sebelum diperluas ke masyarakat.
“ASN harus menjadi pionir. Jika kita belum memanfaatkan identitas digital, sulit mengajak masyarakat ikut bertransformasi,” tegasnya.
IKD merupakan aplikasi berbasis perangkat seluler yang menyimpan data kependudukan resmi dengan kekuatan hukum setara KTP elektronik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik, mulai dari administrasi kependudukan hingga kebutuhan transaksi lainnya.
Pemkab Sumbawa berharap implementasi IKD dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mempercepat terwujudnya visi Sumbawa Smart Regency 2028. (JB)