MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

17 Maret 2026,    10:55 WIB

7 Pejabat Pemprov Bali Dipanggil Kejagung, Koster Tegaskan Hanya Permintaan Data PWA


JroBudi

7 Pejabat Pemprov Bali Dipanggil Kejagung, Koster Tegaskan Hanya Permintaan Data PWA

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Wayan Koster memastikan pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung tidak terkait pemeriksaan hukum. Pemanggilan tersebut, menurutnya, hanya untuk permintaan informasi dan data mengenai pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

“Benar bahwa pejabat kami dipanggil Kejagung, namun ini bukan untuk keterangan hukum, melainkan untuk memberikan informasi dan data,” ujar Koster kepada awak media, Senin (16/3).

Koster menjelaskan, pihak Kejaksaan Agung bahkan menyampaikan dukungan serta rekomendasi agar pelaksanaan PWA di Bali dapat berjalan lebih optimal. Ia menegaskan proses permintaan data tersebut telah selesai dan laporan telah diterima oleh dirinya.

Sebanyak tujuh pejabat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui telah memenuhi panggilan tersebut. Mereka berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Koster juga menepis kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan PWA. Ia menegaskan sistem pembayaran telah sepenuhnya berbasis digital sehingga meminimalkan risiko korupsi.

“Tidak ada ruang untuk korupsi karena seluruh transaksi dilakukan secara digital tanpa menggunakan uang tunai. Semua pembayaran langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bali dan selanjutnya ke kas daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dana yang dihimpun dari PWA digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari pelestarian budaya, pengembangan sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan persoalan lingkungan dan sampah, termasuk penguatan peran desa adat di Bali.

Meski demikian, Koster mengakui realisasi penerimaan PWA belum mencapai target yang ditetapkan. Salah satu kendala utama adalah belum optimalnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan pihak imigrasi.

“Penerimaan belum optimal karena peran imigrasi belum terintegrasi dengan baik. Kita perlu mencari formulasi yang tepat agar imigrasi bisa terlibat dalam mekanisme ini,” ujarnya.

Menurut Koster, keterlibatan imigrasi masih terbatas lantaran belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur peran tersebut dalam skema pungutan bagi wisatawan asing.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem agar implementasi PWA dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. (JroBudi)