KABAR DAERAH
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 digelar di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Kamis (5/3). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, Panitia Ajudikasi melakukan penelitian dan verifikasi terhadap sejumlah dokumen kepemilikan tanah, termasuk riwayat penguasaan tanah serta kesesuaian data yang telah dikumpulkan sebelumnya melalui proses pengukuran dan pendataan di lapangan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan melalui program PTSL telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Sidang ajudikasi juga menjadi forum untuk menguji kebenaran data yang disampaikan pemohon dengan fakta yang ditemukan oleh petugas di lapangan. Melalui proses ini, panitia dapat memastikan tidak terdapat sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun kekeliruan administratif dalam proses pendaftaran.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sendiri merupakan program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh.
Pelaksanaan sidang ajudikasi di Desa Songan menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam mendukung percepatan pelaksanaan PTSL sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan proses verifikasi yang ketat melalui sidang ajudikasi, diharapkan sertipikat tanah yang diterbitkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.(JroBudi)