KABAR DAERAH
istimewa
Aceh-Mediaindonesianews.com: Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sejumlah wilayah Provinsi Aceh dilaporkan basah dan rusak akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025. Selain itu, sekitar 165.000 warkah yang menyimpan data riwayat hak atas tanah masyarakat turut terdampak.
Bencana tersebut melumpuhkan sedikitnya delapan kabupaten/kota dan mengganggu operasional layanan pertanahan. Arsip-arsip yang terendam tidak hanya berdampak pada administrasi negara, tetapi juga mengancam kepastian hukum dan rasa aman masyarakat sebagai pemilik tanah.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, menyatakan bahwa proses pemulihan arsip membutuhkan waktu panjang jika dilakukan secara normal.
“Kalau dihitung secara manual, mungkin lima tahun baru selesai untuk 165.000 dokumen. Karena itu kami melakukan percepatan melalui kolaborasi agar normalisasi pelayanan bisa tercapai dan restorasi selesai pada akhir 2026,” ujar Arinaldi.
Proses penyelamatan dilakukan dengan membersihkan, mengeringkan, serta memilah dokumen yang masih dapat dipulihkan. Untuk mempercepat pekerjaan, Kanwil BPN Aceh berkolaborasi dengan Kanwil BPN Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Menurut Arinaldi, keterlibatan berbagai pihak tidak hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi taruna STPN yang terlibat langsung dalam proses restorasi.
Ia menegaskan, restorasi ini juga menjadi momentum untuk mendorong transformasi digital layanan pertanahan. “Kami tidak hanya berbicara soal pembersihan dan penjemuran arsip, tetapi bagaimana data tersebut dapat segera didigitalisasi agar kantor pertanahan yang terdampak bisa bangkit menjadi kantor modern berbasis layanan digital,” katanya.
Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyebut penanganan arsip terdampak bencana memerlukan ketelitian, kesabaran, serta koordinasi lintas lembaga. ANRI telah menerjunkan tenaga profesional untuk bekerja bersama jajaran BPN daerah dalam memulihkan dokumen.
“Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian. Harus ada kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik arsip, pemerintah daerah, BNPB, dan ANRI untuk memastikan jejak hak masyarakat tetap terselamatkan,” ujarnya.
Upaya percepatan restorasi ini diharapkan dapat mengembalikan layanan pertanahan secara normal sekaligus memperkuat sistem kearsipan yang lebih tangguh terhadap risiko bencana di masa mendatang.