MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

20 Februari 2026,    23:51 WIB

Dorong Kepastian Hukum Aset Pesantren, Nusron: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM


Tim Red

Dorong Kepastian Hukum Aset Pesantren, Nusron: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM

Istimewa

Serang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan segera menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan melalui skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan,” ujar Nusron.

Menurutnya, praktik penitipan aset atas nama individu selama ini berpotensi memicu konflik kepemilikan di kemudian hari. Dengan mekanisme baru tersebut, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sebagai badan hukum, sehingga lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyiapkan prosedur penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Pengajuan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Nusron menilai peluang tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh organisasi keagamaan. Ia berharap mekanisme ini segera digunakan agar keberlanjutan lembaga pendidikan berbasis keagamaan semakin terjamin secara hukum.

“Sudah kami siapkan jalan keluarnya, tetapi yang memanfaatkan masih belum banyak,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten Amrullah. Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis.

Dengan kebijakan ini, ATR/BPN berharap aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di berbagai daerah dapat tercatat secara sah, memiliki kepastian hukum, dan terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.