MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

13 Februari 2026,    14:14 WIB

Sengketa Tak Hentikan Proyek Publik, BPN Klungkung Tempuh Jalur Konsinyasi


Jro Budi

Sengketa Tak Hentikan Proyek Publik, BPN Klungkung Tempuh Jalur Konsinyasi

Istimewa

Klungkung-Mediaindonedianews.com: Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Klungkung tetap berlanjut meski sempat terkendala sengketa kepemilikan. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Jumat (13/2), menuntaskan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah terdampak Penetapan Lokasi (Penlok) melalui mekanisme konsinyasi.

Langkah tersebut ditempuh sebagai solusi hukum atas adanya sengketa kepemilikan bidang tanah, sehingga pembayaran ganti kerugian tidak dapat dilakukan secara langsung kepada pihak tertentu. Melalui skema konsinyasi, dana ganti kerugian dititipkan di pengadilan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan damai para pihak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, menegaskan bahwa mekanisme ini dipilih untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.

“Konsinyasi menjadi jalan keluar agar proses pengadaan tanah tetap berjalan sesuai koridor hukum. Hak pihak yang bersengketa tetap kami lindungi, sementara pembangunan untuk kepentingan umum tidak terhambat,” ujarnya.

Lebih lanjut Warmadewa menjelaskan bahwa, dengan ditandatanganinya berita acara pelepasan hak, negara kini memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan lahan tersebut bagi proyek kepentingan umum. Namun demikian, Kantor Pertanahan memastikan dana ganti kerugian tetap aman dan akan dicairkan kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan.

"langkah ini juga mencerminkan komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum. Sengketa kepemilikan tanah, kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga diperlukan solusi yang tetap menjunjung asas keadilan dan transparansi." Katanya

Menurut Warmadewa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta memantau perkembangan proses hukum yang berjalan. Skema konsinyasi ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penyelesaian hambatan pengadaan tanah tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

"Dengan mekanisme tersebut, percepatan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Klungkung diharapkan dapat terus berjalan seiring dengan terjaganya kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah." Pungkasnya. (JroBudi)