KABAR DAERAH
Istimewa
Klungkung-Mediaindonesianews.com: Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan Surat Keputusan (SK) Hak Pakai atas nama Kementerian Perhubungan di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (11/2). Langkah ini menjadi bagian dari proses penetapan hak atas tanah untuk memastikan kepastian hukum aset milik negara.
Pemeriksaan dilakukan oleh Panitia A sebagai tahapan wajib dalam proses penerbitan hak atas tanah instansi pemerintah. Kegiatan ini bertujuan meneliti dan memastikan terpenuhinya aspek yuridis maupun fisik atas bidang tanah yang dimohonkan.
Tim Panitia A turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan data fisik dan administrasi, memverifikasi batas-batas bidang tanah, serta memastikan kesesuaian penggunaan tanah dengan peruntukannya. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan guna memastikan tidak terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain.
Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat desa setempat dan pihak pemohon sebagai bentuk keterbukaan proses administrasi pertanahan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset negara, khususnya untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan di wilayah Nusa Penida yang memiliki posisi strategis sebagai kawasan kepulauan dan destinasi pariwisata.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk menjalankan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui proses verifikasi yang ketat, diharapkan penerbitan SK Hak Pakai dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung.(JroBudi)