MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

10 Februari 2026,    22:36 WIB

Mulai Gas PTSL 2026, Kantah Klungkung Lantik Tim Adjudikasi dan Satgas


JroBudi

Mulai Gas PTSL 2026, Kantah Klungkung Lantik Tim Adjudikasi dan Satgas

istimewa

Klungkung-Mediaindonesianews.com: Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung resmi memulai tahapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan melantik Panitia Adjudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL, Selasa (10/02). Pelantikan digelar di halaman lobi Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai penanda dimulainya kerja lapangan program strategis nasional tersebut.

Mulai Gas PTSL 2026, Kantah Klungkung Lantik Tim Adjudikasi dan Satgas

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panitia Adjudikasi dan Satgas PTSL Tahun 2026, sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan seluruh anggota tim. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., MH memimpin langsung prosesi pelantikan yang disaksikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Subbagian Tata Usaha.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menekankan pentingnya kecepatan kerja yang tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh anggota tim diminta menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program PTSL merupakan instrumen utama pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Karena itu, kinerja Panitia Adjudikasi dan Satgas dinilai menjadi kunci keberhasilan percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Klungkung pada tahun 2026.

Mulai Gas PTSL 2026, Kantah Klungkung Lantik Tim Adjudikasi dan Satgas

Pelantikan ini sekaligus mencerminkan kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam mengoptimalkan pelayanan pertanahan. Melalui PTSL, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih cepat, pasti, dan terbuka, sehingga mendukung tertib administrasi pertanahan serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (JroBudi)