MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

09 Februari 2026,    00:44 WIB

Disorot Isu Korupsi Lahan Kolam Retensi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Masih Saksi


Hadi

Disorot Isu Korupsi Lahan Kolam Retensi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Masih Saksi

istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali mencuat seiring berkembangnya opini dugaan korupsi yang menyeret pengusaha lokal berinisial MS. Kuasa hukum MS menegaskan, hingga kini kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, menyusul masifnya pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik ke arah penghakiman sepihak. Okky menyebut, pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Markas Besar Polri (Mabes Polri).

“Perlu ditegaskan, klien kami hanya saksi. Tidak ada satu pun penetapan tersangka atau putusan hukum yang menyatakan klien kami bersalah,” ujar Okky di Jakarta, Minggu (08/02).

Okky juga menepis klaim yang menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, bermasalah secara hukum. Menurutnya, sertifikat tersebut hingga kini masih aktif dan tercatat sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerbitan sertifikat merupakan kewenangan penuh negara melalui BPN, sehingga tidak tepat apabila kesalahan administratif negara dibebankan kepada warga sebagai pemegang hak.

Terkait isu kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang dikaitkan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Okky menyatakan hingga kini pihaknya tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

“BPKP tidak memiliki kewenangan menentukan sah atau tidak sahnya sertifikat tanah. Itu ranah peradilan,” katanya.

Kuasa hukum MS juga membantah narasi yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara yang tidak dapat dimiliki warga. Ia menegaskan, tanah negara berbeda dengan barang milik negara dan secara hukum dapat dimohonkan hak oleh warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Okky, proses pengadaan tanah kolam retensi telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, melalui mekanisme musyawarah, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pembayaran ganti kerugian yang layak.

“Fakta yang sering diabaikan, nilai ganti rugi yang diterima klien kami justru lebih rendah dari nilai appraisal awal. Tuduhan mark-up itu tidak berdasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah juga melibatkan banyak pejabat dan institusi negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), sebagai bagian dari pengamanan hukum.

Okky mengungkapkan, derasnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis kliennya dan keluarga. Bahkan, MS disebut sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp40 miliar karena kekhawatiran akan kriminalisasi, meski secara hukum hak tersebut belum pernah dibatalkan.

Atas kondisi tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap media atau pihak-pihak yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik maupun ketentuan pidana.

“Negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan opini. Jika opini dijadikan alat menghukum seseorang, itu bukan penegakan hukum,” tegas Okky.

Di tengah polemik hukum yang masih bergulir, warga Palembang justru berharap Pemerintah Kota Palembang segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sebagai solusi pengendalian banjir. Masyarakat menilai keterlambatan proyek tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang setiap musim hujan kembali dilanda genangan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan tindakan nyata, bukan saling tuding. Kolam retensi harus segera dibangun demi kepentingan publik,” ujar salah satu warga Palembang.

Masyarakat juga mendorong Pemkot Palembang agar lebih transparan dan terbuka kepada publik, sehingga polemik hukum tidak terus menjadi penghambat proyek strategis yang dinilai penting bagi kepentingan rakyat luas. (Hadi)