MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

27 Januari 2026,    22:44 WIB

Gudang di Kawasan Permukiman Tanahmas Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Angkat Bicara


Hadi

Gudang di Kawasan Permukiman Tanahmas Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Angkat Bicara

Istimewa

Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa bangunan gudang pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, hingga kini belum mengantongi izin bangunan yang menjadi persyaratan dasar kegiatan usaha.

Gudang di Kawasan Permukiman Tanahmas Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Angkat Bicara

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Perizinan, Hermanto, saat dikonfirmasi terkait polemik gudang yang menuai sorotan masyarakat karena diduga beroperasi tanpa izin.

Hermanto menjelaskan, pihak DPMPTSP telah mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kegiatan peninjauan lapangan, termasuk melakukan pengukuran lokasi bangunan.

“Di lapangan kami temukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas perizinan, termasuk tidak adanya ketentuan tanah fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos), ruang terbuka hijau (RTH), serta tidak memenuhi garis sempadan jalan,” ujarnya.

Menurut Hermanto, hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa pemilik gudang tidak berada di lokasi, sehingga Satpol PP membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan sebagai dasar administrasi awal.

Ia menegaskan bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi atau pembongkaran bangunan.

“Untuk tindakan eksekusi atau sanksi fisik bukan kewenangan kami. DPMPTSP hanya pada aspek perizinan. Soal penindakan lanjutan dan izin-izin lain menjadi kewenangan dinas teknis terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, keberadaan gudang permanen yang berlokasi di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu akses dan lalu lintas lingkungan. Aktivitas kendaraan angkutan barang yang parkir di bahu jalan disebut kerap menyulitkan mobilitas warga.

Sorotan juga datang dari DPD Aliansi Indonesia (AI) Sumatera Selatan. Perwakilannya, Syamsuddin, menilai aktivitas produksi sudah berjalan meski bangunan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, agar bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk melakukan penyegelan atau pembongkaran sesuai aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuasin, Ir. Alfian, MM, serta pimpinan gudang bernama Jimmy, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Polemik ini menambah daftar perhatian publik terhadap pengawasan perizinan bangunan usaha di wilayah Banyuasin, khususnya yang berada di kawasan permukiman. (Hadi)